Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai Badan Publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik UNAND juga disedikan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online dan juga secara offline (datang langsung ke kantor PPID).