Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Universitas Andalas

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
  2. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama

  1. Menyusun, melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. Mengkoordinasi dan mengonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Universitas Andalas;
  4. Melakukan verifikasi dokumen dan menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan dipublikasikan;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
  7. Menyediakan informasi publik yang dapat diakses dengan efisien dan efektif bagi publik;
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana petugas layanan informasi;
  9. Memberikan dan/atau menolak informasi publik yang dikecualikan kepada pemohon informasi dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis atas persetujuan Atasan PPID.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana Fakultas

  1. Membantu PPID Pelaksana Universitas untuk melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan di lingkungan Fakultas/unit Universitas Andalas;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Andalas;
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di Fakultas/unit;
  5. Membantu melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  6. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik di Fakultas/unit.
 

Menjadi Pusat Pelayanan Informasi Publik Yang Akurat, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi.

Kontak

Lantai 1
Gedung Rektorat Universitas Andalas
Kampus Universitas Andalas
Limau Manis, Padang, Sumatera Barat
Indonesia, 25163

ppid@adm.unand.ac.id
unand.ac.id

Waktu Layanan

Senin - Kamis :
08.00 - 16.00 WIB
Istirahat :
12.00 - 13.00 WIB

Jumat :
08.00 - 16.30 WIB
Istirahat :
11.30 - 13.00 WIB