Gedung Rektorat Universitas Andalas

Gambaran Singkat Pembentukan PPID UNAND

Layanan Informasi Publik wajib dilaksanakan setiap Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap kinerja institusi. Hal tersebut mendukung terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (good governance) sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Andalas (UNAND) sebagai garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan informasi publik bagi pemohon informasi dengan mudah, cepat, dan akurat. PPID UNAND terbentuk sejak tahun 2015 dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 456/XIII/A/UNAND/2015 tentang Pendirian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Andalas Tahun 2015.

Rektor Universitas Andalas langsung menjadi Atasan PPID yang bertugas memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Di bawah Atasan PPID memiliki PPID Pelaksana yang dijabat oleh Wakil Rektor II bidang Administrasi dan Sumber Daya Umum yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Universitas Andalas dengan Tim Pelaksana Layanan Informasi yang berada di bawah naungan Wakil Rektor I bidang Akademik, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Wakil Rektor IV bidang Perencanaan dan Kerjasama.

Selanjutnya dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu yang diemban oleh Dekan, Ketua Lembaga, Direktur Program Pascasarjana, Direktur Utama RS. UNAND, Kepala Biro dan Kepala UPT yang berada di Lingkungan Universitas Andalas yang menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi. Dalam pelaksanaan teknis, dibantu oleh bidang pendokumentasian dan pengelola informasi, bidang pelayanan informasi dan bidang penyelesaian sengketa yang berkantor di Kantor Humas dan Protokoler Universitas Andalas.

Setiap tahunnya, UNAND memperbarui Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan perubahan dan atau mutasi pejabat di lingkungan Universitas Andalas.

Sejak Universitas Andalas resmi menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) pada 31 Agustus 2021 setelah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo, struktur PPID juga berubah menyesuaikan nomenklatur melalui Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 1305/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022 ini, perbedaan struktur organisasi PPID terlihat dengan mengangkat Sekretaris Universitas (Ex-Officio) menjadi PPID Pelaksana yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Universitas Andalas.

Indonesia dilanda covid 19 sampai masa recovery pada pertengahan tahun 2022, UNAND selalu memberikan pelayanan informasi publik yang prima kepada pemohon informasi dengan meningkatkan layanan digital untuk memudahkan publik mengakses informasi tentang UNAND.

PPID UNAND berkomitmen menjadikan kampus yang informatif dan inklusif dengan meningkatkan pelayanan informasi publik untuk semua kalangan publik agar bisa mengakses informasi dengan mudah.

Universitas Andalas membuka pelayanan informasi publik secara profesional dengan melalui berbagai kanal seperti ppid.unand.ac.id, ppid@adm.unand.ac.id, dan melalui aplikasi PPID Universitas Andalas atau datang langsung ke Kantor Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik Lantai 1 di Gedung Rektorat Universitas Andalas, Limau Manis, Padang.

 

Menjadi Pusat Pelayanan Informasi Publik Yang Akurat, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi.

Kontak

Lantai 1
Gedung Rektorat Universitas Andalas
Kampus Universitas Andalas
Limau Manis, Padang, Sumatera Barat
Indonesia, 25163

ppid@adm.unand.ac.id
unand.ac.id

Waktu Layanan

Senin - Kamis :
08.00 - 16.00 WIB
Istirahat :
12.00 - 13.00 WIB

Jumat :
08.00 - 16.30 WIB
Istirahat :
11.30 - 13.00 WIB