Universitas Andalas sebagai badan publik berkomitmen terhadap keterbukaan informasi sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008. Untuk itu, UNAND membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SK Rektor Nomor: 456/XIII/UNAND‑2015.
PPID UNAND menyediakan layanan informasi publik yang dapat diakses secara online maupun offline, guna memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab.